Waspada, Ada Ratusan Pedagang Aset Kripto Tak Berizin di Indonesia

Share :

Portalkripto.com — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menemukan sedikitnya ada 729 pedagang fisik aset kripto atau exchange tidak berizin yang beroperasi di Indonesia, dalam periode 2020 sampai Januari 2023.

Ratusan pedagang aset kripto tersebut diduga melakukan penghimpunan dana melalui investasi ilegal sehingga langsung mendapatkan penindakan berupa pemblokiran platform.

Tak hanya itu, Bappebti juga berhasil mengindentifikasi 65 proyek dan aset kripto yang melakukan aksi penipuan skema ponzi, meski tak menyebutkan berapa kerugian investor.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia masih relatif rendah hingga di bawah rata-rata indeks negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah.

Hal tersebut ikut mendorong banyak orang terjerumus ke dalam janji-janji palsu sales investasi ilegal, termasuk investasi kripto. Oleh karena itu, menurutnya, mitigasi risiko investasi aset kripto sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak mudah tertipu dan merasa dilindungi.

“Mitigasi aset kripto sebagai instrumen investasi diperlukan supaya kita bisa benar benar mengawasi seluruh pedagang,” katanya, dalam webinar Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK, Senin, 27 Februari 2023.

Pasar kripto yang hanya menyumbang pangsa pasar 0,34% dari sistem keuangan global, ternyata pertumbuhannya mencapai 13 kali lipat dalam dua tahun terakhir. Menghadapi fakta ini, kata Tirta, Indonesia menjadi salah satu negara yang langsung membuat crypto framework yang jelas. Salah satunya regulasi ketat bagi Pedagang Fisik Aset Kripto.

Syarat Pedagang Aset Kripto

Untuk bisa menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto, pelaku pasar harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Syarat yang ketat juga wajib dipenuhi oleh bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, dan kustodian.

“Ada ekosistem yg ingin dibangun, ada pedagang, terhubung dengan bursa, dengan kliring, dan dananya disimpan di kustodian,” kata Tirta.

Syarat-syarat itu di antaranya:

1. Memiliki Disaster Recovery Center (DRC)
2. Memiliki ISO 27001 (Information Security Management System) beserta Statement of Applicability untuk ISO 27017 (Cloud Security) dan ISO 27018 (Cloud Privacy)
3. Memiliki pengamanan Open Application Programming Interface (API)
4. Memiliki server/cloud server yang ditempatkan di Indonesia dan cadangannya
5. Memiliki paling sedikit satu pegawai bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP)

KYC, KYT, dan Due Dilligence

Bappebti juga mewajibkan pedagang fisik aset kripto untuk melakukan know your customer (KYC), due dilligence, dan know your transaction (KYT).

KYC dan due dilligence diselenggarakan berbasis regulatory technology (regtech) dengan menggunakan face recognition dengan fitur liveness yang terintegrasi dengan data biometric. Data ini wajib terkoneksi dengan data administrasi kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara KYT memanfaatkan blockchain analytic tools sebagai platform canggih yang membantu analis menghubungan entitas dan transaksi dengan identitas di dunia nyata, biasanya untuk mengetahui aktivitas transaksi yang mencurigakan.

Dalam Peraturan Bappebti No,8 tahun 2021, transaksi aset kripto senilai $1.000 atau lebih juga diwajibkan untuk mendapatkan verifikasi travel rule. Regulasi ini bertujuan untuk mendapatkan akses ke informasi transaksi yang mencurigakan sehingga regulator bisa langsung melakukan pembekuan dana.

Selain itu, Pedagang Fisik Aset Kripto diharuskan membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bapebbti. Namun hak akses yang diberikan hanya read only untuk keperluan pengawasan.

Ada tiga laporan rutin yang harus diberikan pedagang kepada Bappebti, yakni laporan transaksi, laporan keuangan, dan laporan kegiatan.

Layanan Pengaduan Bappebti

Bappebti telah meresmikan Layanan Informasi (LINI) pada 23 Juni 2022, yang bertugas untuk menampung pengaduan masyarakat akan adanya aktivitas ilegal terkait aset kripto. LINI menyediakan empat call center di 021-2301665/63/54/45 dan WhatsApp di 0811 1109 901.

LINI juga menerima pengaduan secara onsite/tatap muka di Gedung Bappebti Lantai 2 dengan melakukan janji temu terlebih dahulu. Jam layanan setiap Senin-Jumat pukul 09.00-16.00.

Sepanjang 2022, LINI dilaporkan telah menerima 582 pengaduan via call center dan 5.955 pengaduan via WhatsApp.

Untuk menghindari pedagang aset kripto yang melakukan pengumpulan dana, calon investor bisa memeriksa apakah pedagang tersebut terdaftar di Bappebti sehingga bisa memastikan platformnya diawasi dengan baik.

Pedagang Fisik Aset Kripto tercatat sudah bertambah tiga pada tahun ini, yakni PT CTXG Indonesia Berkarya, PT Cyrameta Exchange Indonesia, dan PT Sentra Bitwewe Indonesia. Dengan demikian, saat ini ada total 28 Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti

DISCLAIMER : Bukan ajakan membeli! Investasi atau perdagangan aset crypto masih beresiko tinggi. Artikel ini hanya berisi informasi yang relevan mengenai aset kripto tertentu.