Portalkripto.com — Volume perdagangan kripto di exchange lokal Indonesia tercatat terus mengalami penurunan sejak Mei lalu. Selain karena crypto winter, penerapan pajak juga dinilai berandil besar.
“Di bulan Mei, market terpukul akibat peristiwa besar runtuhnya ekosistem Terra dan kebangkrutan Celcius, sehingga hampir semua exchange lokal dan global terkena dampaknya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, dalam keterangan resminya.
Menurut data Aspakrindo, pada Mei lalu, volume perdagangan kripto di semua exchange lokal turun hingga 81,33% year-on-year (YoY). Penurunan juga terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, dengan masing-masing 65,55%, 59,20%, dan 81,63% YoY.

Perbandingan dampak implementasi PMK 68 terhadap volume perdagangan kripto di exchange global dan exchange lokal. (Sumber: Aspakrindo)
“Memasuki Juni-Agustus 2022, ketika exchange global sudah mulai bangkit dengan rata-rata pertumbuhan 10-25%, exchange lokal belum,” ungkap Chief Operating Officer (COO) TokoCrypto tersebut.
Menurutnya, salah satu faktor hambatan exchange lokal untuk bisa rebound adalah adanya perubahan kebiasaan investor. Investor saat ini banyak yang mencari cost trading termurah karena perbedaan fee transaksi ditambah pajak untuk exchange lokal kalah kompetitif dengan exchange global yang jauh lebih murah karena belum dikenakan pajak.
Perlu Pajak Kompetitif
Penerapan pajak kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022. Aturan tersebut secara resmi mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Menurut pria yang akrab disapa Manda itu, Aspakrindo telah melakukan diskusi Dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait hal ini. Aspakrindo mendorong agar PMK 68 bisa diberlakukan dengan adil sehingga menghasilkan equal playing field.
“Kami sebagai pelaku industri aset kripto di Indonesia dan terdaftar resmi di Bappebti, akan selalu support dan menerapkan regulasi pajak kripto dengan baik,” katanya.
Ia juga mengatakan, Aspakrindo mendukung adanya fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia. Dukungan juga diberikan terhadap penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif demi mendorong peningkatan transaksi.
“Regulasi ini akan membuat industri kripto bisa lebih legitimate dan dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak,” tambahnya.
Data Aspakrindo menunjukkan, pada Mei 2022, volume perdagangan kripto di exchange lokal hanya menyentuh 24,86 juta. Angka ini kemudian menurun menjadi 20 juta pada Juni 2022.
Pada Juli dan Agustus, jumlah volume perdagangan tidak membaik, masing-masing bulan hanya mencatat sebanyak 20,4 juta dan 16,9 juta transaksi.
Sementara dari sektor perpajakan, sejak perdagangan aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) pada Mei lalu, negara telah menerima pajak terkait sebesar Rp159 miliar per Agustus 2022.


