UU PPSK Disahkan, Aset Kripto Resmi Masuk Pengawasan OJK

Share :

Portalkripto.com — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II bersama Kementerian Keuangan RI, Kamis, 15 Desember 2022.

Dalam pasal 213 UU PPSK, aset kripto ditetapkan berada di ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kripto kini masuk dalam kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), namun tetap dianggap sebagai aset, bukan sebagai alat pembayaran.

“Yang dimaksud dengan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto,” tertulis dalam UU tersebut.

Dalam UU PPSK juga disebutkan Dewan Komisioner OJK akan menambah posisi Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan, dan Aset Kripto.

Sebelumnya, aset digital ini dinyatakan sebagai komoditas. Regulasi dan pengawasannya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.

Kepada Bisnis, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, Bappebti akan mengikuti keputusan pemerintah dalam hal pengawasan aset kripto. Menurutnya, Bappebti siap berkoordinasi dengan OJK dalam melakukan proses peralihan.

Di Twitter, CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, masa transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK akan memakan waktu sekitar 24 bulan. Saat ini pemerintah disebut tengah menggodok regulasi pendukung bagi kripto sebagai ITSK.

“Peraturan pemerintah pendukung akan dibuat dalam 6 bulan ke depan,” ungkapnya.

Jumlah Investor Naik, Nilai Transaksi Turun

Di Indonesia, jumlah investor kripto terus melonjak hingga 16,1 juta per Agustus 2022, menurut data Bappebti. Selama periode Januari hingga Agustus 2022, rata-rata pertambahan investor kripto di Indonesia mencapai 725.000 per bulan.

Meski jumlah investor terus bertambah, total nilai transaksi kripto di Indonesia justru menurun tahun ini hingga 56,35%.

Pada 2021, nilai transaksi kripto tercatat mencapai Rp859,5 triliun. Sementara dalam periode Januari hingga Agustus 2022, nilainya hanya mencapai Rp249,3 triliun.

Sementara itu, data Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menunjukkan, pada Mei lalu, volume perdagangan kripto di semua exchange lokal turun hingga 81,33% year-on-year (YoY). Penurunan juga terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, dengan masing-masing 65,55%, 59,20%, dan 81,63% YoY.

Pada Mei 2022, volume perdagangan kripto di exchange lokal hanya menyentuh 24,86 juta. Angka ini kemudian menurun menjadi 20 juta pada Juni 2022.

Pada Juli dan Agustus, jumlah volume perdagangan tidak membaik, masing-masing bulan hanya mencatat sebanyak 20,4 juta dan 16,9 juta transaksi.