Terpilih Sebagai Presidensi G-20, India Usung Regulasi Kripto sebagai Agenda Utama

Share :

Portalkripto.com — India terpilih sebagai presidensi G-20 mulai Desember 2022 menggantikan Indonesia.

Dengan terpilih sebagai presidensi, India akan membawa regulasi kripto sebagai agenda utama dalam masa kepemimpinnya selama setahun mendatang.

Kepala Penasihat Ekonomi India, V Anantha Nageswaran, mengatakan salah satu tujuan yang ingin dicapai India adalah mengidentifikasi solusi berbasis konsensus untuk mempercepat skala dan cakupan respons komunitas global terhadap banyaknya tantangan lintas batas seperti regulasi aset virtual.

Hal senada disampaikan Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, yang mengatakan regulasi kripto akan menjadi bagian dari agenda utama.

India tidak hanya akan mengambil alih kursi prisedensi G20 mulai Desember, tetapi juga akan menjadi tuan rumah KTT Pemimpin G20 untuk pertama kalinya tahun depan.

Agenda utama India di G20 untuk membahas regulasi kripto tampaknya cerminan dari yang sedang mereka hadapi di dalam negerinya.

Pemerintah India dikritik oleh industri kripto lokal sebagai negara rezim pajak tinggi.

Pemerintah India menetapkan pajak tarif tetap sebesar 30% mulai 1 Juli 2022 untuk semua keuntungan atau pendapatan dari mata uang kripto. Selain itu masih ada pajak 1% untuk transaksi kripto yang melebihi 50.000 INR (sekitar $600) dalam satu tahun keuangan. Besaran pajak ini, menjadikan India sebagai negara dengan pajak tertinggi keenam di dunia.

Tak cuma pajak tinggi, bank sentral India pun masih gencar menyerukan larangan transaksi aset kripto.

Dengan dua masalah domestik tersebut, India memiliki peran penting untuk membingkai peraturan kripto secara global.

Kripto Tumbuh Pesat, Regulasi Belum Siap

Salah satu gubernur Bank Sentral Amerika Serikat atau The Fed, Michelle W. Bowman, mengakui bahwa aset kripto mengalami pertumbuhan yang pesat. Namun ada satu hal yang perlu diperhatikan secara serius yaitu kaitannya dengan sektor perbankan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam pidatonya dalam acara Institute of International Finance (IIF) pada akhir September lalu.

Bowell menjelaskan aset kripto menimbulkan sejumlah masalah, sementara regulasinya untuk mengaturnya belum sepenuhnya siap. Oleh sebab itu peraturan harus disiapkan untuk mengakomodasi teknologi baru tersebut.

Dia menekankan bahwa teknologi kripto yang berkembang cepat dapat menyulitkan penerapan beberapa aturan. Bowell memberikan contoh, misalnya kesulitan akan muncul jika pelaku di sektor keuangan kurang memahami dan pengalaman dengan peraturan aset kripto.

“Area lain di mana regulasi dan pengawasan terus berkembang adalah di sekitar bank yang terlibat dalam aktivitas aset kripto. Kegiatan ini mengangkat sejumlah isu penting,” katanya

“Ketika saya berpikir tentang evolusi pengawasan dan pengaturan kegiatan ini, saya bertanya pada diri sendiri apakah aturannya jelas dalam lingkungan yang berkembang pesat saat ini,” sambung Bowell.

Di Indonesia Tumpang Tindih

Di Tanah Air sendiri regulasi yang mengatur soal kripto masih tumpang tindih.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menemukan celah keterlibatan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur aset kripto.

Celah tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan yang sudah resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas RUU DPR.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menilai kehadiran aset kripto yang bakal diatur dalam Omnibus Law Keuangan berkonsekuensi terhadap regulasi dan pengawasan aset kripto.

“Konsekuensi masuknya aset kripto sebagai bagian dari RUU PPSK artinya pengawasan dan regulasi aset kripto berada di bawah OJK dan BI,” kata Bhima dalam keterangan resmi, Selasa, 11 Oktober 2022.

Dalam RUU tersebut, aset kripto dikategorikan sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan). Menurut Pasal 207, pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia dan OJK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Di Pasal 207 Ayat 1, disebutkan BI dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

Kewenangan BI dan OJK semakin diperkuat dalam Ayat 4 pasal tersebut, yang menyatakan ketentuan regulasi lebih lanjut di Pasal 207 diatur dalam Peraturan OJK dan Peraturan BI.

Dualisme Pengawasan

Keterlibatan kedua lembaga dalam regulasi kripto dinilai berpotensi menimbulkan dualisme pengawasan. Klasifikasi kripto di tanah air pun dipertanyakan. Apakah tetap sebagai komoditi atau sebagai mata uang.

“Kalau pengawasan diatur oleh OJK padahal aset kripto bukan didefinisikan sebagai cryptocurrency atau mata uang melainkan sebagai komoditi, maka akan terdapat dualisme pengawasan. Tentu ini membuat banyak pihak bertanya, bagaimana aset kripto didefinisikan ke depannya, apakah sebagai mata uang atau komoditi?” katanya.

Klasifikasi resmi pemerintah sejauh ini tentang kripto ialah komoditi, sesuai kategori dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Bhima menyarankan agar Bappebti yang sejauh ini menjadi stakeholder utama aset kripto dilibatkan, mengingat potensi pasar kripto yang besar bagi ekonomi Indonesia.

Hasil riset yang dilakukan CELIOS pada September 2022, diketahui posisi aset kripto berada di urutan tiga tertinggi dibandingkan jenis investasi lainnya seperti emas, dan surat utang pemerintah (SBN).

“Dengan melihat pasar yang cukup besar, dan memerlukan infrastruktur yang mumpuni, sudah selayaknya Bappebti ikut dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU PPSK terkait posisi aset kripto,” kata Bhima.