Portalkripto.com — Beberapa bulan sebelum FTX mengajukan pailit pada 11 November 2022, ternyata exchange kripto terbesar kedua di dunia tersebut sudah masuk radar Kejaksaan Tinggi Amerika Serikat.
Jaksa Damian Williams yang memimpin Kantor Kejaksaan AS Distrik Selatan New York secara intensif melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap FTX dan sejumlah perusahaan yang terafiliasi.
Belum diketahui apa hasil dari pemeriksaan tersebut namun perkembangan terkini FTX sedang menjalani investigasi lainnya dari Securities and Exchange Commission (SEC), Commodity Futures Trading Commission (CFTC), dan Departemen Kehakiman.
Komite Jasa Keuangan di DPR AS juga akan mengadakan rapat dengar pendapat untuk mengetahui secara rinci runtuhnya FTX serta imbasnya.
Selain menghadapi penyidikan dari kejaksaan dan otoritas hukum AS lainnya, Pemerintah Bahama pun ngotot ingin menyelesaikan proses kepailitan FTX tanpa campur tangan pemerintah AS. Seperti diketahui FTX terdaftar secara resmi di Bahama, bukan di AS.
FTX Berutang Rp48 Triliun
Dalam penyidikan lebih lanjut berdasarkan dokumen pengajuan kepailitan FTX, ditemukan sejumlah fakta baru yang sebelumnya tidak pernah diungkap ke publik.
Misalnya FTX berutang sekitar $3,1 miliar setara Rp48 triliun kepada 50 kreditur terbesarnya meski tidak disebutkan siapa nama-nama kreditur tersebut. Hanya saja tertera di antara kreditur tersebut, dua yang terbesar meminjamkan dananya masing-masing lebih dari $200 juta.
Secara keseluruhan, seperti yang disampaikan kuasa hukumnya, FTX memiliki lebih dari satu juta kreditur di berbagai entitas FTX.
Untuk melakukan restrukturisasi ini, manajemen baru FTX menyewa bank investasi untuk membantu menjual asetnya dan mencari lebih dari 200 akun yang berisi saldo kas positif.
Dalam dokumen terpisah, pengadilan federal mengidentifikasi 216 rekening bank dengan nilai total sekitar $564 juta. Hal itu membuka kemungkinan bahwa ada aset yang tersisa untuk dikembalikan kepada kreditur. Tetapi sebagian besar uang itu disimpan di luar entitas yang mengajukan perlindungan kebangkrutan.
FTX Diatur Pemerintah Bahama?
Perkembangan lainnya, ditemukan aliran dana kripto sejumlah $477 juta keluar dari exchange FTX pada 11 November 2022. Aset itu raib di hari yang sama dengan pengajuan kebangkrutan.
Di hari yang sama pula, penasihat umum FTX US Ryne Miller mengumumkan, FTX tengah memindahkan aset yang tersisa di platformnya ke cold storage untuk meminimalisir kerugian.
Namun, ia menyatakan, keluarnya aset $477 juta dari exchange bukan transfer yang resmi dilakukan oleh FTX sehingga komunitas kripto berspekulasi bahwa FTX telah diretas.
Sepekan kemudian, FTX membuat pernyataan mencengangkan, yang mengatakan bahwa aset yang dikira dicuri peretas itu ternyata ditransfer ke wallet digital milik pemerintah Bahama dan ditahan dalam FireBlocks.
“Ada bukti kuat bahwa Pemerintah Kepulauan Bahama memberikan instruksi untuk melakukan akses tidak sah ke dalam sistem debitur dan mendapatkan aset digital debitur,” ujar FTX, Jumat, 18 November 2022, dikutip Decrypt.
Komisi Sekuritas Kepulauan Bahama membenarkan hal ini. Menurut komisi tersebut, tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan klien dan kreditur di bawah yurisdiksinya.
“Komisi Sekuritas Kepulauan Bahama, dalam menjalankan kekuasaannya sebagai regulator yang bertindak di bawah wewenang Mahkamah Agung Kepulauan Bahama, mengambil tindakan untuk memindahkan semua aset digital FTX Digital Market Ltd ke wallet digital yang dikendalikan oleh komisi,” kata lembaga itu dalam pernyataan resminya.


