Portalkripto.com — Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan whitepaper Central Bank Digital Currency (CBDC) Digital Rupiah pada 30 November 2022. Langkah bank sentral ini direspon oleh komunitas kripto yang di antaranya menyoroti isu privasi dan kontrol negara terhadap warga via digitalisasi mata uang.
Bila dalam whitepaper Digital Rupiah BI menampakkan kekhawatirannya terhadap kripto yang berpotensi mengganggu stabilitas moneter, komunitas kripto di sisi lain khawatir bila implementasi CBDC ini pada titik tertentu akan menjadi alat kontrol otoritas.
Salah seorang pegiat komunitas kripto melihat tujuan dari diciptakannya CBDC ini salah satunya adalah agar bank sentral bisa memonitor setiap transaksi yang dilakukan masyarakat.
Bila dalam model transaksi uang fisik negara tak akan mengetahui detail setiap transaksi karena tidak adanya sistem, maka dengan CBDC, detail transaksi dapat diketahui karena identitas, saldo rekening, serta informasi pribadi lainnya terintegrasi melalui big data.
“Implikasinya bagi masyarakat sebagai pengguna jadi benar-benar fully controlled. Tidak lagi ada transaksi dalam bentuk anonim seperti saat kita memakai uang cash,” katanya.
Dalam implementasinya, bank sentral kemungkinan akan menghimpun identitas untuk verifikasi pendaftaran akun. Bank sentral juga bisa punya akses terhadap rekening bank seluruh warga. Karena itu, terbuka juga peluang bagi otoritas untuk mengontrol rekening bank milik warga.
Dalam skenario terburuk, kepemilikan akses rekening oleh bank sentral ini dikhawatirkan memicu tindakan tertentu, seperti membekukan rekening warga misalnya.
Kasus pembekuan rekening warga oleh pemerintah ini pernah terjadi di Kanada baru-baru ini. Pada Februari 2022, pemerintah Kanada mendeklarasikan state of emergency membekukan $6,12 juta dari 210 rekening bank yang terkait dengan donasi unjuk rasa “Konvoi Kebebasan”.
Gerakan ini awalnya digalang sekelompok supir truk logistik lintas batas untuk memprotes kebijakan vaksin COVID-19 sebagai syarat melintasi perbatasan Kanada-Amerika Serikat. Gerakan ini kemudian berkembang menjadi protes tentang kebijakan COVID-19 secara umum.
Pembekuan lewat state of emergency ini tidak diberlakukan dengan CBDC, namun dengan CBDC prosesnya akan menjadi lebih mudah.
Kasus di Kanada ini menurut pegiat kripto memberikan gambaran tentang betapa pentingnya privasi keuangan dan bagaimana privasi tersebut berkaitan erat dengan kebebasan berpendapat. Nyatanya penguasa bisa melakukan sensor terhadap hak berpendapat dengan pembekuan rekening.
“Privasi itu sangat penting. Karena privasi transaksi ini juga berkaitan dengan freedom of speech,” katanya.
“Kita udah lihat kejadiannya di Kanada, di mana orang-orang itu mau mensupport gerakan yang mungkin tidak diinginkan oleh pemerintah. Sebenarnya itu adalah bagian dari hak asasi kita untuk berpendapat, tapi rekening bank orang yang memberikan donasinya disensor.”
Sisi terangnya, kontrol data transaksi oleh otoritas ini bisa memudahkan pelacakan transaksi-transaksi mencurigakan, seperti pencucian uang, pembelian barang ilegal, dan sebagainya. Namun yang lebih mendasar, seperti yang ditekankan dalam manifesto Cypherpunk, pentingnya privasi di dalam transaksi ini adalah bahwa ia pasti berkaitan dengan kebebasan berpendapat.
“Bukan transparansinya yang jadi masalah, tapi karena berkaitan dengan identitas. Kalau kita masih dalam paradigma centralized, maksudnya masih ada pihak manusia di sini, manusia itu bisa korup dan apalagi kalau ada identitasnya. Itu bisa dipakai untuk berbagai macam kepentingan. Jadi bukan masalah apakah kita ini ilegal atau enggak,” kata dia.
Bagaimana Masa Depan Kripto di Indonesia?
Kehadiran CBDC Digital Rupiah ini jawaban yang diajukan bank sentral atas kebutuhan uang digital dewasa ini. BI dalam whitepapernya menyebut perkembangan aset kripto memicu kekhawatiran atas risiko shadow currency bahkan shadow central banking. Karena itu CBDC Digital Rupiah hadir sebagai upaya mendelegitimasi mata uang bayangan dan memastikan Rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang berdaulat.
“Eskalasi risiko shadow banking, shadow central banking, dan shadow currency menuntut bank sentral untuk mencari solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada era digital,” demikian whitepaper BI.
Pernyataan ini menjadi sinyal bagi sejumlah aset kripto, terutama Bitcoin, bahwa posisinya semakin sulit untuk beroleh status sebagai legal tender sebagaimana tujuan awal currency ini diciptakan. Namun optimisme masih berembus. Koeksistensi CBDC dan aset kripto dinilai sebagai kemungkinan yang terbuka.
“Kripto dan Digital Rupiah ini akan berjalan beriringan dan pada akhirnya masyarakatlah yang akan memilih, terutama dalam kaitannya dengan Bitcoin.”
Dia memaparkan, ada potensi bahwa Bitcoin sebagai kripto terbesar bakal lebih diminati seiring berjalannya waktu. CBDC dinilai dapat berdampak negatif terhadap suku bunga. Pemerintah bisa menaikkan suplai dengan mengirim airdrop uang yang membuat nilai mata uang semakin lemah.
“Jadi yang ditakutkan dalam CBDC ini malah akan memicu inflasi lebih tinggi lagi. Kalau pada saat CBDC inflasinya menjadi semakin tinggi, mungkin masyarakat akan memilih hardest money,”
“Kita lihat dari sejarahnya bertahun-tahun. Manusia itu selalu mencari sesuatu yang langka,” kata dia.


