Petinggi Perusahaan Kripto Harus WNI, Indonesia Butuh Global Talent

Share :

Portalkripto.com — TokoCrypto mengungkapkan, Indonesia membutuhkan global talent di industri kripto. Orang-orang luar negeri yang mumpuni di bidang ini dinilai dapat membantu mengembangkan sektor web3 dan blokchchain yang notabene masih merupakan hal yang baru di Indonesia.

“Jadi alangkah baiknya global talent ini dijadikan pertimbangan agar talenta-talenta indonesia juga dapat dengan cepat berkembang dan berdaptasi,” ujar VP Corporate Communications TokoCrypto Rieka Handayani kepada Portalkripto, Kamis, 22 September 2022.

Petinggi Perusahaan Kripto Harus WNI

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, mengusulkan aturan agar mayoritas petinggi perusahaan kripto di Indonesia berstatus warga negara Indonesia (WNI). Surat terkait usulan ini disampaikan Jerry dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa, 20 September 2022.

Dalam surat itu disebutkan, dua per tiga direktur dan komisaris di perusahaan kripto di Indonesia diusulkan harus berstatus WNI dan berdomisili di Indonesia.

Rieka mengatakan, pihaknya setuju dengan usulan aturan yang mengharuskan petinggi perusahaan kripto untuk tinggal di Indonesia. Namun, untuk status WNI, menurutnya global talent tetap harus menjadi pertimbangan pemerintah.

“Kami tidak dapat berkomentar banyak dan masih menunggu aturan lengkapnya nanti,” katanya.

Menurut Rieka, pada dasarnya TokoCrypto tetap mendukung dan menerapkan Good Corporate Governance. Perusahaan yang telah berdiri sejak 2018 itu juga menyatakan akan patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan mengedepankan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Plt Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, usulan aturan itu bertujuan untuk mencegah petinggi perusahaan kripto untuk melarikan diri ke luar negeri jika ada masalah.

Usulan aturan lainnya yakni perusahaan kripto di Indonesia harus memiliki persyaratan modal minimum Rp100 miliar. Dana pengguna juga diimbau disimpan di lembaga keuangan pihak ketiga atau lembaga kliring berjangka.