Portalkripto.com —Â Sepekan sudah pendiri exchange kripto FTX Sam Bankman-Fried ditahan di penjara Fox Hill, Kepulauan Bahama. Ia dilaporkan akan berada di sana hingga 8 Februari 2023.
Fox Hill merupakan satu-satunya penjara di Kepulauan Bahama. Lembaga permasyarakatan ini dirancang untuk 1.000 orang narapidana, namun sering mengalami over kapasitas.
Laporan evaluasi hak asasi manusia oleh Departemen Luar Negeri AS pada 2021 mengungkapkan, kondisi penjara Fox Hill cukup buruk dan padat. Banyak napi disiksa petugas dan mengalami gizi buruk, sanitasi tidak layak, serta perawatan medis tidak memadai.
“Sel dipenuhi tikus, belatung, dan serangga. Narapidana melaporkan jarang mendapatkan makanan bergizi dan waktu makan sering ditunda,” catat laporan itu.
Penjara dengan keamanan ketat tersebut memiliki sel yang didesain untuk menampung hingga enam orang pria dewasa. Tidak ada kasur dan toilet di dalamnya.
Decypt melaporkan, Bankman-Fried belum menghuni sel itu dan masih berada di sel perawatan. Belum diketahui kapan ia akan dipindahkan ke sel reguler.
Menurut The Washington Post, seorang petugas sipir mengatakan, di penjara, Bankman-Fried dikenal sebagai pria baik meski terlihat sedikit sombong. Mantan CEO itu juga tidak mendapatkan perlakuan khusus.
Namun tampaknya ia mengalami sedikit kesulitan, terutama terkait dengan pola makan vegannya.
Bankman-Fried disebut selalu meminta izin petugas agar keluarganya bisa mengantarkan makanan vegan untuknya ke dalam penjara. Hal ini sedikit sulit mengingat penjara sedang melakukan pembatasan Covid-19 dengan melarang kunjungan terhadap tahanan.
Pasrah Jika Diekstradisi
Ia menghadapi sedikitnya delapan tuntutan pidana dari Jaksa AS, termasuk dugaan wire fraud dan pencucian uang. Atas tuntutan itu, Bankman-Fried akhirnya resmi ditahan pada 13 Desember 2022 oleh otoritas Bahama.
Terakhir, ia dan pengacaranya dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk menyetujui ekstradisi ke AS. Jika benar, Bankman-Fried bisa hadir dalam sidang yang digelar di AS.
Proses ekstradisi ke AS bisa berlangsung selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun. “Bahkan jika tidak ada hambatan hukum, masih diperlukan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun untuk permintaan ekstradisi bisa dikabulkan oleh pengadilan,” kata Departemen Kehakiman AS dalam situsnya.
Sebelumnya Bankman-Fried telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan $250.000, tetapi ditolak oleh Pengadilan Bahama karena khawatir akan melarikan diri. Pengacaranya mengklaim, kliennya yang tidak memiliki catatan kriminal itu menderita depresi dan insomnia selama ditahan.
Jika terbukti bersalah dalam persidangan, Bankman-Fried bisa dijerat dengan hukuman 115 tahun penjara. Namun, persidangannya diduga akan memakan waktu yang cukup lama sebelum akhirnya vonis diputuskan.
Bankman-Fried menyewa mantan jaksa federal Mark Cohen sebagai pengacara. Cohen adalah pendiri firma hukum Cohen & Gresser yang pernah membela kasus perdagangan anak Ghislaine Maxwell.
Mantan CEO Alameda Research, Caroline Ellison, juga membentuk sistem pertahanannya sendiri. Ia menyewa mantan regulator Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), Stephanie Avakian, sebagai pengacara.


