Pelaku Industri Kripto di Indonesia Butuh Kepastian Regulasi

Share :

Portalkripto.com — Berembusnya isu yang menyebut kripto masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) membuat pelaku industri bimbang. RUU PPSK yang juga disebut Omnibus Law Keuangan itu diketahui sudah resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas RUU DPR.

Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto, mengatakan, TokoCrypto sebagai pelaku industri hanya memerlukan kepastian regulasi kripto di Indonesia. Ia mengaku belum bisa memberikan pandangan terkait masuknya kripto dalam RUU PPSK, mengingat RUU tersebut masih dalam pembahasan antarlembaga.

“Kami sebagai pelaku industri hanya butuh kepastian regulasi yang bisa melindungi dan mendorong pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia untuk tumbuh sehat,” ujarnya kepada Portalkripto, Rabu, 12 Oktober 2022.

Menurutnya, pada dasarnya, pelaku industri akan selalu mendukung upaya regulator untuk terus melakukan penguatan ekosistem industri aset kripto.

“Kami juga terus berkomunikasi dengan mereka untuk diskusi mengeluarkan regulasi yang tepat dan mengedepankan asas keadilan,” ungkapnya.

Dalam operasinya, Endi mengatakan, TokoCrypto sendiri tetap mengacu pada regulasi yang sesuai dengan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Ia menegaskan, aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas. Permendag kemudian akan mengatur dan memasukkan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

“Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto,” katanya.

Potensi Dualisme Pengawasan

Dalam RUU PPSK, aset kripto dikategorikan sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Menurut Pasal 207, pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Sementara di Pasal 207 Ayat 1 disebutkan BI dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

Kewenangan BI dan OJK semakin diperkuat dalam Ayat 4 pasal tersebut, yang menyatakan ketentuan regulasi lebih lanjut di Pasal 207 diatur dalam Peraturan OJK dan Peraturan BI.

Keterlibatan kedua lembaga dalam regulasi kripto dinilai berpotensi menimbulkan dualisme pengawasan, mengingat sebagai komoditas, aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menanggapi hal ini, Endi mengatakan, pelaku industri kripto tetap mengacu pada fungsi Bappebti yang berwenang memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi (termasuk Aset Kripto) dan berwenang menetapkan tata caranya.

“Artinya apa pun yang terkait dengan aset kripto, melibatkan Bappepti, sebagai otoritas tertinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, isu dualisme pengawasan kripto ini diungkap oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Laws Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. Bhima menyoroti klasifikasi kripto jika benar-benar diatur dalam RUU PPSK, sebagai komoditas atau mata uang.

“Kalau pengawasan diatur oleh OJK padahal aset kripto bukan didefinisikan sebagai cryptocurrency atau mata uang melainkan sebagai komoditi, maka akan terdapat dualisme pengawasan. Tentu ini membuat banyak pihak bertanya, bagaimana aset kripto didefinisikan ke depannya, apakah sebagai mata uang atau komoditi?” katanya.