Pelaku Industri Akui Pajak Kripto Indonesia Lebih Memberatkan dari Bear Market

Share :

Portalkripto.com — Bear market tahun ini yang ditandai penurunan Bitcoin (BTC) sebesar 72% dari titik tertinggi sepanjang masanya pada November 2021 lalu, tentunya ikut berdampak pada pasar kripto di Indonesia. Namun, menurut para pelaku industri, ternyata ada masalah lain yang tak kalah krusial dari bear market, yang mempengaruhi perdagangan kripto di Indonesia.

Chief Commercial Officer (CCO) dan co-founder exchange kripto Reku, Robby, mengatakan di Indonesia, masalah utama yang dihadapi pasar adalah besarnya pajak kripto yang dibebankan negara, karena bisa secara tidak langsung mengurangi pendapatan.

“Tanpa pajak, transaksi di Indonesia sudah mahal. Ditambah pajak, tambah mahal,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Crypto Market Resilience during Recession’ di rangkaian acara Indonesia Bitcoin Conference, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Menurutnya, para pelaku industri mendukung penerapan pajak sebagai bentuk kebebasan dari ‘ketakutan finansial’. Hanya saja, pajak yang dibebankan masih dinilai memberatkan sehingga sampai saat ini besarannya masih terus didiskusikan dengan pemerintah.

Ia menyerukan semua pihak terkait, termasuk perusahaan pertambangan kripto, yang juga merasa terbebani dengan pajak, untuk ikut bersuara melalui Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Seluruh masukan nantinya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan demikian besaran pajak bisa segera disesuaikan.

“Kami punya kendaraan, tapi tidak punya kekuatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, data Aspakrindo menunjukkan volume perdagangan kripto di exchange lokal Indonesia terus mengalami penurunan sejak pemerintah resmi memberlakukan pajak pada 1 Mei 2022. Penerapan pajak kripto itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.

Pada Mei lalu, volume perdagangan kripto di semua exchange lokal turun hingga 81,33% year-on-year (YoY). Penurunan juga terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, dengan masing-masing 65,55%, 59,20%, dan 81,63% YoY.

Memasuki Juni-Agustus 2022, ketika exchange global sudah mulai bangkit dengan rata-rata pertumbuhan 10-25%, exchange lokal belum.

Mendukung Regulasi

Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang telah merumuskan regulasi terkait kripto sebagai komoditi. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari pelaku industri.

Menurut Robby, regulasi kripto di Indonesia merupakan yang terbaik sejauh ini, jika dibandingkan dengan regulasi serupa di negara-negara lain.

“Regulasi kita tidak sempurna dan sangat basic. Tapi secara global, negara mana yang sudah mengatur segala rupa mengenai aset kripto dari sisi perpajakan, sisi pengamanan dana pengguna, sampai listing koin (seperti Indonesia)?” ujarnya.

Indonesia, kata dia, bahkan mendapat perhatian penuh dari banyak perusahaan kripto asing. Ia mengungkapkan, ada 40 sampai 50 exchange luar negeri yang saat ini tengah ‘antre’ untuk mendapatkan izin di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

BACA JUGA: Survei Fidelity: Investor Tetap Bullish pada Industri Kripto

Terkait isu kripto akan diatur dalam Omnibus Law serta kemungkinan dualisme pengawasan kripto oleh Bappebti dan Bank Indonesia (BI) & Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Robby mengibaratkannya dengan ‘tabrakan beruntun.’

Menurutnya, secara aturan, akan sulit bagi perbankan untuk mengatur aset kripto mengingat adanya ketentuan yang berbeda. Perlu tiga hingga empat tahun untuk benar-benar merumuskan posisi kripto dalam undang-undang.

“Jika (kripto) sampai masuk ke institusi keuangan, banyak hal yang perlu ditabrak dan bahkan akan menjadi tabrakan beruntun,” katanya.

Namun, ia mengungkapkan adanya potensi perseteruan antara lembaga perdagangan dan lembaga keuangan. Hal itu bisa terjadi setelah banyak ditemui exchange ilegal yang sudah melakukan transaksi melalui QRIS.

Country Manager Luno Indonesia Jay Jayawijayaningtyas menambahkan, kerja sama perusahaan kripto dengan lembaga perbankan bisa saja terjadi karena pergerakan dari fiat dan kripto atau sebaliknya membutuhkan campur tangan bank.

Namun, di Indonesia, kata dia, pelaku pasar dipastikan tetap mengikuti regulasi pemerintah. Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

“Sejauh ini kami masih memfasilitasi jual beli, kirim dan terima aset kripto. Di luar itu mengikuti regulasi. Tapi untuk kerja sama dengan perbankan, kami sangat terbuka,” jelasnya.