Portalkripto.com — Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS menjatuhkan denda sebesar $30 juta atau sekitar Rp454 miliar kepada exchange kripto Kraken, Jumat, 10 Februari 2023. SEC menyatakan Kraken bersalah karena tidak mendaftarkan program staking kriptonya.
Today we charged Kraken with failing to register the offer and sale of their crypto asset staking-as-a-service program, whereby investors transfer crypto assets to Kraken for staking in exchange for advertised annual investment returns of as much as 21 percent.
— U.S. Securities and Exchange Commission (@SECGov) February 9, 2023
Tak hanya didenda, Kraken juga diminta menangguhkan sementara layanan stakingnya untuk pelanggan AS. Namun layanan tersebut masih bisa diakses pelanggan AS di exchange terpisah yang menjadi cabang Kraken
Meski menerima segala keputusan SEC, exchange yang ada di bawah perusahaan Payward Ventures dan Payward Trading itu tidak mengakui atau membantah tudingan yang ditujukan
“Aksi hari ini menegaskan kepada pasar bahwa penyedia layanan staking harus mendaftar dan menyediakan proteksi penuh bagi investor,” ujar Ketua SEC Gary Gensler.
Layanan staking adalah layanan penyimpanan kripto di dalam platform dengan tujuan agar sebuah blockchain bisa terus berjalan. Kripto yang bisa di-staking harus berasal dari blockchain yang menjalankan konsensus proof-of-stake.
Nantinya, investor yang melakukan staking akan mendapatkan rewards. Besaran rewards akan berbeda di masing-masing platform.
Misalnya, staking ETH di Kraken bisa mendapatkan imbal hasil mulai dari 4% sampai 7%. Sementara staking ETH di Coinbase bisa mendapatkan imbal hasil 4,27%.
Layanan staking kripto Kraken bahkan bisa memberikan imbal hasil sebesar 24% per tahun bagi pelanggannya. Kraken saat ini bertengger di posisi keempat sebagai exchange kripto terbesar di dunia berdasarkan volume perdagangan.
Masalah Kraken dengan SEC bisa menjadi kesempatan bagi pesaingnya untuk mengambil alih pangsa pasar layanan staking exchange tersebut. Menurut data Dune Analytics, pangsa pasar staking ETH di exchange terpusat seperti Kraken, Binance, hingga Coinbase mencapai 28%.
Pada November lalu, Kraken juga tersandung masalah dengan Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri di Departemen Keuangan AS. Exchange tersebut harus membayar denda sebesar $362.158,70 terkait pelanggaran sanksi terhadap Iran.


