Korea Selatan Blokir 16 Exchange Kripto Tak Terdaftar, Ada KuCoin dan Poloniex

Share :

Portalkripto.com — Unit Intelijen Keuangan (FIU) di Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan akan memblokir 16 exchange kripto tak terdaftar. Para penyedia layanan aset virtual yang berbasis di luar negeri itu telah menjalankan bisnis di dalam negeri tanpa melakukan registrasi.

Exchange yang dimaksud di antaranya KuCoin, MEXC, Phemex, XT.com, Bitrue, ZB.com, Bitglobal, CoinW, CoinEX, AAX, ZoomEX, Poloniex, BTCEX, BTCC, DigiFinex, dan Pionex.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis Kamis (18/8), FIU mengatakan, belasan exchange itu beroperasi di Korea Selatan dengan menargetkan konsumen domestik. Mereka bahkan membuat situs berbahasa Korea dan menyediakan opsi pembayaran kartu kredit untuk pembelian mata uang kripto.


Anda Juga Bisa Baca Artikel Lain

Jelang The Merge, Jumlah Pengguna Ethereum Name Service Berlipat Ganda

CEO Coinbase Akan Tutup Staking Ethereum Jika Diancam Regulator

Genesis Ditinggal CEO dan Pangkas 20% Pegawainya


FIU menegaskan, semua aktivitas itu harus tunduk pada Undang-Undang Laporan Transaksi Keuangan yang berlaku di Korea Selatan. Lembaga itu memperingatkan, exchange yang tidak terdaftar tidak memiliki sertifikat perlindungan, seperti perlindungan sistem manajemen keamanan.

FIU sebelumnya sudah melaporkan belasan exchange tersebut ke negaranya masing-masing atas pelanggaran registrasi. Entitas keuangan tidak terdaftar yang beroperasi di Korea Selatan bisa dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda $37.000 (sekitar Rp500 juta).

FIU juga sudah mengajukan permintaan pemblokiran platform exchange yang bersangkutan ke Komisi Komunikasi Korea dan Komisi Standar Komunikasi Korea.

Tak hanya itu, penyedia layanan kartu kredit juga diharuskan memblokir pembelian kripto dengan menggunakan kartu kredit. FIU juga memerintahkan exchange kripto yang sudah terdaftar untuk mengangguhkan transaksi yang berasal dari 16 exchange yang belum terdaftar.

Pada Juli lalu, FSC Korea Selatan mengumumkan tenggat waktu hingga 24 September 2022 bagi perusahaan kripto lokal dan asing untuk melakukan pendaftaran ke otoritas terkait.

Saat ini FSC sedang menyusun 13 rancangan undang-undang (RUU) terkait kripto yang akan dibawa ke Majelis Nasional Korea Selatan. RUU itu di antaranya mengatur tentang pengembangan blockchain, perlindungan investor, hingga stabilitas pasar.

Otoritas Korea Selatan telah memperketat pengawasan terhadap pasar kripto dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah runtuhnya stablecoin TerraUSD (UST) dan Terra (LUNA).

Bulan lalu, otoritas menggerebek kantor exchange kripto lokal, Upbit dan Bithumb, sebagai bagian dari penyelidikan kasus ambruknya Terra. Rumah salah satu pendiri Terraform Labs, Daniel Shin, juga digerebek.