Kontroversi RUU Omnibus Law Keuangan Buka Diskursus Regulasi dan Klasifikasi Kripto

Share :

Portalkripto.com — Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menemukan adanya celah keterlibatan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur aset kripto di tanah air.

Celah tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan yang sudah resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas RUU DPR.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menilai kehadiran aset kripto yang bakal diatur dalam Omnibus Law Keuangan berkonsekuensi terhadap regulasi dan pengawasan aset kripto.

“Konsekuensi masuknya aset kripto sebagai bagian dari RUU PPSK artinya pengawasan dan regulasi aset kripto berada di bawah OJK dan BI,” kata Bhima dalam keterangan resmi, Selasa, 11 Oktober 2022.

Dalam RUU tersebut, aset kripto dikategorikan sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan). Menurut Pasal 207, pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia dan OJK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Di Pasal 207 Ayat 1, disebutkan BI dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

Kewenangan BI dan OJK semakin diperkuat dalam Ayat 4 pasal tersebut, yang menyatakan ketentuan regulasi lebih lanjut di Pasal 207 diatur dalam Peraturan OJK dan Peraturan BI.

Keterlibatan kedua lembaga dalam regulasi kripto dinilai berpotensi menimbulkan dualisme pengawasan. Klasifikasi kripto di tanah air pun dipertanyakan. Apakah tetap sebagai komoditi atau sebagai mata uang.

“Kalau pengawasan diatur oleh OJK padahal aset kripto bukan didefinisikan sebagai cryptocurrency atau mata uang melainkan sebagai komoditi, maka akan terdapat dualisme pengawasan. Tentu ini membuat banyak pihak bertanya, bagaimana aset kripto didefinisikan ke depannya, apakah sebagai mata uang atau komoditi?” katanya.

Klasifikasi resmi pemerintah sejauh ini tentang kripto ialah komoditi, sesuai kategori dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Bhima menyarankan agar Bappebti yang sejauh ini menjadi stakeholder utama aset kripto dilibatkan, mengingat potensi pasar kripto yang besar bagi ekonomi Indonesia.

Hasil riset yang dilakukan CELIOS pada September 2022, diketahui posisi aset kripto berada di urutan tiga tertinggi dibandingkan jenis investasi lainnya seperti emas, dan surat utang pemerintah (SBN).

“Dengan melihat pasar yang cukup besar, dan memerlukan infrastruktur yang mumpuni, sudah selayaknya Bappebti ikut dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU PPSK terkait posisi aset kripto,” kata Bhima.

Regulasi dan klasifikasi kripto di berbagai negara

Pertanyaan Bhima ihwal definisi kripto sebagai implikasi keterlibatan BI dan OJK membuka diskursus tentang klasifikasi dan regulasi kripto.

Bagaimana negara-negara lain memandang kripto?

Setiap negara memiliki regulasi yang berbeda-beda mengenai aset kripto. Ada yang melarang total, membolehkan dengan sejumlah syarat, hingga ada yang menjadikannya sebagai alat tukar yang sah.

Sebuah laporan Library of Congress, mengklasifikasi kebijakan negara-negara terkait kripto dalam tiga kategori, yakni negara yang melakukan larangan absolut, larangan implisit, dan negara yang memiliki kerangka regulasi.

Terdapat sembilan negara yang memberlakukan larangan absolut dan 42 negara dengan larangan implisit. Negara yang melakukan larangan total antara lain Aljazair, Bangladesh, Tiongkok, Mesir, Irak, Maroko, Nepal, Qatar, dan Tunisia.

Sedangkan daftar negara yang memberlakukan larangan implisit termasuk Indonesia, Vietnam, Turki, Arab Saudi, Nigeria, UEA, dan Bahrain.

Untuk negara-negara yang memiliki kerangka regulasi, merujuk pada negara yang menerapkan pajak serta undang-undang anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme untuk aset kripto.

Sebagian besar negara-negara di dunia telah mengadopsi regulasi ini seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Singapura dan Malaysia. Beberapa negara yang melakukan larangan absolut dan implisit juga masuk ke dalam kategori yang dibuat Library of Congress.

Larangan absolut dalam konteks laporan ini berarti bahwa transaksi atau kepemilikan kripto adalah tindakan kriminal. Sedangkan larangan implisit berarti bahwa bursa, bank, dan lembaga keuangan lainnya dilarang bertransaksi atau menawarkan layanan yang terkait dengan kripto.

Dalam beberapa hal, pengelompokan ini tidak memberikan batas diferensiasi yang jelas. Indonesia misalnya, masuk kategori negara yang melakukan larangan implisit, meskipun cryptocurrency di Indonesia telah ditetapkan sebagai aset atau komoditi yang dapat diperdagangkan secara legal dan diawasi oleh Bappebti).

Kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Di AS, exchange kripto legal dengan syarat perusahaan penyedia jasa harus memenuhi persyaratan dan terdaftar di The Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). Definisi kripto di AS sangat beragam sesuai lembaga atau badan terkait.

Di Singapura, pendaftaran exchange kripto dilakukan kepada Monetary Authority of Singapore (MAS). Di Australia pendaftaran dilakukan ke the Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC). Singapura dan Australia mengklasifikasi kripto sebagai properti.

Sama halnya dengan Indonesia, AS, Singapura dan Australia tidak mengadopsi kripto sebagai legal tender alias alat pembayaran yang sah.

Sejauh ini, hanya ada dua negara di kolong langit yang berani menjadikan kripto sebagai legal tender, yakni El Salvador dan Republik Afrika Tengah.

Selain kedua negara, ada beberapa yang disebut-sebut bakal menyusul. Nigel Green, CEO dan pendiri deVere Group, perusahaan konsultan keuangan global sempat memprediksi bakal ada setidaknya dua negara menyusul El Salvador dan Afrika Tengah menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di 2022. Prediksi itu dikemukakan setelah adopsi Bitcoin sebagai legal tender di Afrika Tengah.

“Saya memperkirakan Bitcoin akan diadopsi sebagai alat pembayaran yang sah di setidaknya satu lagi negara Afrika dan satu negara Amerika Tengah atau Latin sebelum akhir tahun,” kata Green.

Di Afrika, Green memprediksi Tanzania. Bank sentral negara tersebut pada tahun lalu menyebut sedang menyiapkan regulasi cryptocurrency. Sedangkan di Amerika Latin, negara yang diprediksi adalah Paraguay atau Meksiko.

Dalam sebuah polling terbuka yang diinisiasi CoinMarketCap, beberapa negara muncul sebagai kandidat kuat berdasarkan preferensi publik. Tiga besar negara yang diprediksi menjadikan kripto sebagai legal tender ada di kawasan Amerika Latin dan Karibia. Paraguay menjadi kandidat teratas, disusul Venezuela dan Anguilla.

Di peringkat 4-6 berturut-turut ada Ukraina, AS, dan Rusia. India di peringkat 11, Tiongkok 16, dan Indonesia ada di tangga ke-25 dari total 244 negara yang ada dalam polling.

Adopsi kripto global

Poin lain yang mesti diketengahkan dalam menerawang lanskap penetrasi kripto di luar klasifikasi, regulasi dan adopsi kripto sebagai legal tender, adalah adopsi kripto di berbagai negara.

Pengertian adopsi kripto secara umum ini berbeda dengan adopsi kripto sebagai legal tender. Adopsi kripto secara umum merujuk pada penggunaan berbagai jenis layanan cryptocurrency, utamanya sebagai aset investasi, alat jual-beli Non-Fungible Token (NFT) atau ragam kebutuhan transaksi inter-extra blockchain.

Data Chainalysis 2022 Global Crypto Adoption Index menempatkan Vietnam, Filipina, Ukraina, India dan AS berturut-turut di ranking 5 besar. Rusia dan Tiongkok masing-masing ada di peringkat 9 dan 10. Sedangkan Indonesia ada di peringkat 20.

Peringkat negara adaptor 20 besar menurut Chainalysis didominasi negara lower middle income dengan jumlah 10 negara. Sisanya ada 8 negara upper middle income dan 2 negara high income.

“Seperti yang kita jelajahi nanti dalam laporan, pengguna di negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah dan menengah ke atas sering mengandalkan cryptocurrency untuk mengirim pengiriman remitansi, menghemat tabungan pada saat volatilitas mata uang fiat, dan memenuhi kebutuhan keuangan lain yang unik untuk ekonomi mereka.” demikian Chainalysis.

Dari data tersebut, ada fakta unik bahwa Tiongkok menjadi salah satu negara adaptor kripto terbesar. Padahal, otoritas Tiongkok sudah melarang penambangan, trading dan aktivitas exchange kripto di negara tersebut pada 2021. Singkatnya, transaksi kripto dianggap sebagai aktivitas keuangan kriminal di Tiongkok.

Data Chainalysis juga mengecualikan penggunaan Virtual Private Network (VPN) pada saat penghimpunan, menandakan bahwa masyarakat Negeri Tirai Bambu cenderung terang-terangan dalam melakukan aktivitas transaksi kripto. Tiongkok kembali masuk 10 besar indeks setelah menempati urutan ke-13 pada tahun 2021.

Restriksi dari pemerintah ternyata tidak membuat penetrasi kripto melempem.

Pada pertengahan September 2022, muncul kabar bahwa Pengadilan Rakyat di Beijing memutuskan bahwa trading kripto adalah legal. Kripto, yang dalam bahasa persidangan disebut sebagai ‘mata uang virtual diklasifikasikan sebagai properti yang ‘dilindungi hukum’.

Putusan pengadilan ini dikeluarkan atas gugatan sengketa utang piutang Litecoin 50,000 pada 2015 antar dua warga.

Bagaimanapun, keputusan pengadilan sengketa ini menimbulkan kebingungan tersendiri ihwal posisi Tiongkok dalam memandang kripto. Seperti harganya di pasaran, dinamika regulasi kripto ini terbilang lumayan volatil serta masih menyisakan banyak ruang abu-abu.

Bagaimana bila kripto jadi legal tender?

Bila kripto menjadi legal tender di sebuah negara, maka koin kripto yang dimiliki seseorang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi.

Katakanlah, negara Wakanda mengadopsi Bitcoin sebagai legal tender. Maka penduduk negara tersebut dapat membeli segala rupa barang dan jasa, mulai dari membeli rumah, beli pulsa, cukur rambut, hingga beli cuanki.

Gambaran itulah yang terjadi di El Salvador dan Afrika Tengah, meskipun nampaknya tak ada cuanki di negara tersebut. Mereka menggunakan mata uang fiat resmi negara dan Bitcoin sebagai legal tender.

Di Indonesia, kemungkinan tersebut nampaknya masih terlalu jauh untuk dibayangkan. Adapun perkara masuknya BI dan OJK dalam kerangka regulasi kripto, dinilai bisa menimbulkan kerancuan ihwal klasifikasi aset kripto. Apakah ia dipandang sebagai komoditi seperti definisi resmi Bappebti sejauh ini, ataukah menjadi mata uang. Urusan regulasi komoditi dipandang bukan menjadi domain BI dan OJK.

Katakanlah, bila kemudian rencana keterlibatan BI dan OJK dan konsekuensi terhadap klasifikasi kripto menjadi mata uang ini tidak dijernihkan, maka bayangan transaksi cuanki dengan Bitcoin dimungkinkan secara normatif.

Tapi, dalam sejumlah uraian publik, jarang ditemukan sikap OJK dan BI yang cukup crypto-friendly sejauh ini. Garis besarnya, lembaga keuangan dan masyarakat dilarang melakukan transaksi kripto.

Dalam sebuah diskusi Asian Law Students’ Association Local Chapter Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2021 lalu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI, Rosalia Suci Handayani mengatakan bahwa bank sentral tak memiliki rencana untuk menjadikan kripto sebagai legal tender setidaknya dalam satu dekade ke depan.

“Kalau view kami di BI, sekarang dan sampai 10 tahun ke depan tidak akan membolehkan cryptocurrency di luar bank sentral, menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata Rosalia.

Pengadopsian kripto sebagai legal tender bertentangan dengan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. UU Mata Uang menyatakan bahwa Rupiah adalah satu satunya mata uang yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI.