Portalkripto.com —Â Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, mengusulkan aturan agar mayoritas petinggi perusahaan kripto di Indonesia berstatus warga negara Indonesia (WNI). Surat terkait usulan ini disampaikan Jerry dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa, 20 September 2022.
Dalam surat itu disebutkan, dua per tiga direktur dan komisaris di perusahaan kripto di Indonesia diusulkan harus berstatus WNI dan berdomisili di Indonesia.
Plt Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, aturan ini bertujuan untuk mencegah petinggi perusahaan kripto untuk melarikan diri ke luar negeri jika ada masalah.
Bloomberg melaporkan, usulan tersebut diduga dipengaruhi oleh kasus yang menjerat pendiri Terraform Labs, Do Kwon. Warga negara Korea Selatan itu telah meninggalkan negaranya dan tinggal di Singapura sejak April lalu.
Keberadaannya saat ini tidak diketahui. Padahal, jaksa Korea Selatan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan Interpol memasukkannya ke dalam daftar Red Notice.
Selain itu, Jerry Sambuaga juga mengusulkan agar perusahaan kripto di Indonesia memiliki persyaratan modal minimum Rp100 miliar. Dana pengguna juga diimbau disimpan di lembaga keuangan pihak ketiga atau lembaga kliring berjangka.
Menurut data Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia pada pertengahan 2022 sudah melebihi investor saham atau sebanyak 15 juta orang. Saat ini sudah ada 25 exchange kripto yang resmi terdaftar di Bappebti dan diperbolehkan untuk beroperasi di Indonesia.


