Jepang Permudah Proses Listing Token di Exchange Lokal

Share :

Portalkripto.com — Pemerintah Jepang menggulirkan rencana untuk mempermudah perdagangan kripto dalam regulasi terbaru. Japan Virtual and Crypto Assets Exchange Association, badan pemerintah yang mengatur soal kripto di negara itu, telah merilis dokumen perencanaan terkait hal tersebut.

Bloomberg pada Rabu, 19 Oktober 2022, melaporkan, pada Desember tahun ini, Japan Virtual and Crypto Assets Exchange Association akan memberlakukan proses screening yang lebih mudah bagi exchange lokal terdaftar untuk me-listing token .

Sebelumnya, proses screening yang harus ditempuh exhange cukup panjang. Menurut Wakil Presiden Japan Virtual and Crypto Assets Exchange Association, Genki Oda, proses ini akan berlaku juga bagi koin yang dikeluarkan melalui sistem initial coin offering (ICO) selambat-lambatnya pada Maret 2024.

“Kami harap langkah ini bisa membantu merevitalisasi pasar aset kripto Jepang,” kata Oda.

Ia mengungkapkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong industri kripto lokal. Oda berharap, pemerintah bisa membuka pintu bagi start up kripto untuk berkembang.

Pada 14 Oktober kemarin, Pemerintah Jepang mengesahkan revisi undang-undang terkait pencucian uang. Perusahaan yang memfasilitasi layanan exchange kripto diwajibkan untuk memberikan informasi tentang pengguna ke otoritas yang berwenang.

Agustus lalu, Pemerintah Jepang juga mempertimbangkan untuk menerapkan reformasi pajak yang tidak memberatkan start up kripto. Pertimbangan ini muncul setelah komunitas kripto di Jepang meminta pemerintah untuk tidak memungut pajak keuntungan kripto.

Dalam pidatonya pada 3 Oktober, Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mengatakan pemerintahannya akan mendukung penuh penggunaan teknologi Web3, terutama bagi Metaverse dan nonfungible token (NFT). Pihaknya bahkan pernah memberikan NFT sebagai rewards bagi pegawai negeri yang berkinerja baik.