Portalkripto.com — Italia akan mengenakan pajak capital gain alias keuntungan perdagangan kripto sebesar 26% mulai tahun 2023. Potongan pajak dua digit tersebut hanya berlaku untuk keuntungan yang lebih besar dari 2.000 Euro.
Rencana pungutan pajak bagi trader menengah ke atas ini bakal membuat Negeri Pizza ditendang dari daftar negara ramah pajak bagi trader kripto. Platform analisis ekonomi kripto global, Coincub, sebelumnya menempatkan Italia di peringkat ke-2 negara ramah pajak kripto.

Sikap Italia yang lebih ketat muncul setelah Portugal mengambil langkah pengetatan serupa. Pada bulan Oktober 2022, pemerintah Portugal meluncurkan rencana APBN 2023 yang salah satunya berisi ketentuan untuk mengenakan pajak keuntungan jangka pendek pada aset digital sebesar 28%.
APBN tersebut juga mengusulkan biaya perpajakan 4% untuk warisan kripto, serta bea materai atas komisi yang dibebankan oleh perantara yang terlibat dalam sektor mata uang kripto.
“Keuntungan modal yang terkait dengan aset kripto yang dimiliki untuk jangka waktu kurang dari satu tahun dikenakan tarif 28% (tanpa mengurangi opsi agregasi), dengan keuntungan modal mengacu pada aset kripto yang dimiliki selama lebih dari 365 hari dibebaskan dari perpajakan.” demikian dalam APBN Portugal 2023.
Kenya
Terbang ke Afrika, Otoritas Pendapatan Kenya (KRA) dan parlemen negara tersebut baru-baru ini berupaya meloloskan Amandemen RUU Pasar Modal, yang akan mengenakan pajak transaksi kripto. Biaya pajak transaksi kripto akan serupa dengan cukai pada transaksi bank.
Dikutip dari Cointelegraph, saat ini pajak penghasilan di Kenya berkisar dari 10% hingga 30%. Selain itu, bank juga sudah membebankan cukai sebesar 20% untuk semua komisi dan biaya trading kripto. Kripto yang dipegang kurang dari setahun akan dikenakan pajak penghasilan, sementara setelah itu, pajak capital gain akan diberlakukan.
RUU itu juga mengharuskan trader kripto di Kenya untuk memberikan informasi tertentu kepada pihak berwenang untuk memproses pajak kripto. Informasi tersebut mencakup hasil transaksi, biaya terkait, dan keuntungan atau kerugian.
Kenya diketahui merupakan salah satu negara dengan populasi holder kripto terbesar di kolong jagat. Data UNCTAD, hanya ada empat negara yang memiliki proporsi warga pemilik kripto yang lebih tinggi daripada Kenya, Ukraina, Rusia, Venezuela, dan Singapura. Jumlah holder kripto di Kenya mencapai 8,5% dari total populasi, sementara di Amerika Serikat jumlahnya 8,3%.


