Portalkripto.com — Jumlah investor kripto di Indonesia terus bertambah seiring dengan masifnya adopsi. Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), per Agustus 2022, jumlahnya telah mencapai 16,1 juta investor.
Dengan demikian, selama periode Januari hingga Agustus 2022, rata-rata pertambahan investor kripto di Indonesia mencapai 725.000 per bulan.
“Hal ini menunjukkan, minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat,” ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resminya, Rabu, 5 Oktober 2022.
Ia mengungkapkan, Bappebti mendorong pentingnya pengawasan terhadap perdagangan aset kripto agar dana nasabah bisa terlindungi dan nasabah juga bisa mendapatkan kepastian hukum. Terlebih, menurutnya, perubahan di pasar kripto kerap terjadi dengan cepat.
Adopsi Cepat Tetapi Nilai Transaksi Turun
Meski jumlah investor terus bertambah, data Bappebti menunjukkan total nilai transaksi kripto di Indonesia justru menurun tahun ini. Penurunannya cukup signifikan, mencapai 56,35%.
Pada 2021, diketahui nilai transaksi kripto mencapai Rp859,5 triliun. Sementara dalam periode Januari hingga Agustus 2022, nilainya hanya mencapai Rp249,3 triliun.
Padahal, Indonesia masuk ke dalam daftar 20 besar negara-negara yang mengalami laju adopsi kripto tercepat di dunia.
Dalam sebuah laporan berjudul “The 2022 Global Crypto Adoption Index” yang dirilis pada 14 September 2022, platform data blockchain Chainalysis menempatkan Indonesia di posisi ke-20.
Daftar tersebut mayoritas diisi oleh negara-negara berkembang, yang menunjukkan kripto mendapat kepercayaan lebih di negara yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Ketentuan Aset Kripto di Indonesia
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Titra Karma Senjaya, menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus dimiliki sebuah aset kripto agar bisa mendapatkan izin untuk diperdagangkan di Indonesia.
Ketentuan-ketentuan itu di antaranya, aset harus merupakan aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), aset harus berbasis distributed ledger technology, dan aset harus telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.
Penilaian AHP wajib mempertimbangkan: nilai kapitalisasi aset kripto, aset masuk dalam transaksi exchange besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
DISCLAIMER : Bukan ajakan membeli! Investasi atau perdagangan aset crypto masih beresiko tinggi. Artikel ini hanya berisi informasi yang relevan mengenai aset kripto tertentu.


