Indonesia Miliki Potensi Besar Bagi Perkembangan Kripto

Share :

Portalkripto.com — Industri kripto dan teknologi blockchain dinilai memiliki potensi yang cukup besar untuk bisa terus berkembang di Indonesia. Jumlah pengembang blokchain bahkan bertambah pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Komisaris Indodax, Yos Ginting, mengungkapkan, saat ini tercatat ada 569 perusahaan yang terdaftar sebagai pengembang blockchain di Indonesia.

“Terkait potensi kripto dan blockchain, saya melihat waktu itu ketika mendirikan Asosiasi Blockchain Indonesia pada Maret 2018 anggotanya hanya tujuh atau sembilan. Sekarang sudah 39,” ungkapnya saat mengisi acara Coinfest Asia, dalam sesi ‘Is Indonesia The Crypto Sleeping Giant in Asia?’ Kamis (25/8).

“(Dan) pertumbuhannya sangat baik, jika kita lihat di Kominfo ada 569 perusahaan yang secara kategori pengembang blockchain. Kalau potensi Indonesia, saya rasa sangat besar,” katanya.


Anda Juga Bisa Baca Artikel Lain

Aset Kripto yang Sah Diperdagangan di Indonesia Bertambah Jadi 383

Wamendag Optimis Industri Berbasis Blockchain di Indonesia Terus Tumbuh


Terkait regulasi, Indonesia juga dinilai cepat beradaptasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 yang menyatakan, aset kripto (crypto asset) ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Pada 8 Agustus 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah merilis pengumuman baru yang menyebutkan, saat ini sudah terdapat 383 aset kripto dan 25 bursa kripto yang legal di Indonesia.

“Dari beberapa negara, masih sedikit yang mengatur regulasi. Indonesia termasuk dari negara itu. Negara ini telah mengaturnya baik dari segi antimoney laundering, crypto network framework, tax, antimoney sudah termasuk dan referal, sudah diatur,” jelas Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya.

“Stablecoin sedang proses sehingga dalam hal ini pengaturan sudah lengkap tujuannya untuk melindungi konsumen. Jangan sampai terjadi sesuatu hal-hal buruk. Kita ingin melengkapi aturan dan terus lakukan evaluasi,” tambahnya.

Pertumbuhan kripto di Indonesia yang dinilai sangat progresif juga telah memunculkan sentimen bahwa pada akhirnya kripto bisa menggantikan industri perbankan.

Namun dalam kesempatan yang sama, CEO Pintu Jeth Soetoyo mengungkapkan, pada dasarnya keduanya, kripto dan perbankan tradisional, berjalan beriringan. Sebab, menurutnya, secara infrastruktur masyarakat masih sangat bergantung dengan industri perbankan.

“Ada yang bisa kita lakukan dengan perbankan tapi tidak dengan kripto, begitu sebaliknya. Kripto pada dasarnya membuka peluang untuk akses ke produk finansial global, yang menurut saya sangat menarik, utamanya untuk negara Indonesia yang secara finansial terus mengalami perubahan,” ujarnya.

Pertumbuhan Kripto di Indonesia

Investor kripto di Indonesia mengalami kenaikan yang masif. Menurut data Bappebti, jumlah investor naik dari 2 juta orang pada 2020 menjadi 15,1 juta orang saat ini.

Bappebti juga mengungkapkan data demografi yang menunjukkan mayoritas pelanggan kripto adalah anak muda usia 18 hingga 30 tahun.

Sementara itu, pada 2020, transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp64,9 triliun, menurut data yang sama. Jumlah tersebut melonjak tajam menjadi Rp859,4 triliun pada 2021 sehingga jika dirata-ratakan, nilai transaksi aset kripto di tahun itu per hari mencapai Rp2,35 triliun.

Sedangkan di paruh pertama 2022 saja, nilai transaksi kripto sudah di atas Rp200 triliun.

Di sektor pajak, sejak perdagangan aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) per 1 Mei 2022, negara telah menerima pajak terkait sebesar Rp48,19 miliar hingga Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, realisasi penerimaan pajak kripto dari PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan tercatat sebesar Rp25,11 miliar. Sedangkan dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp23,08 miliar.

Peraturan untuk pajak kripto ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022.