Portalkripto.com — Ketaatan terhadap regulasi pajak nampaknya menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) besar bagi investor kripto global. Sebuah studi yang dilakukan firma pajak kripto asal Swedia, Divly, mengungkap bahwa nyaris semua investor belum taat pajak, meskipun klaim studi ini juga masih dipertanyakan.
Studi yang digalang menemukan bahwa hanya 0,53% investor kripto di seluruh dunia yang menyatakan aktivitas kripto mereka kepada otoritas pajak pada tahun 2022. Artinya, lebih dari 99% investor tidak melaporkan aktivitas kripto kena pajak mereka.
Lima besar negara dengan investor ‘paling taat pajak’ berdasarkan hasil studi adalah Finlandia, Australia, Austria, Jerman, dan Inggris. Sedangkan lima negara dengan investor paling bandel antara lain Filipina, Indonesia, India, Brasil, dan Turki.
Sementara Amerika Serikat ada di peringkat 10 dengan ketaatan pajak 1,62%. Negara lain yang kerap jadi patokan, Singapura, ada di ranking 15 dengan angka ketaatan pajak kripto 0,65%. Walau memiliki tingkat pembayaran pajak kripto rendah, AS tetap menjadi negara dengan jumlah investor pembayar pajak kripto terbanyak.
Bila dipecah berdasarkan benua, Asia menjadi kawasan paling buruk bagi pajak kripto dengan tingkat kontribusi 0,20%, disusul Eropa 1,52%, Amerika Utara 1,62% dan Oceania 3,25% (paling tinggi).
“Hasil analisis kami mengungkapkan bahwa, rata-rata, kemungkinan seseorang yang memiliki mata uang kripto juga membayar pajaknya pada tahun 2022 adalah 0,53%. Namun, penting untuk dicatat bahwa tingkat rata-rata yang rendah ini dipengaruhi oleh negara-negara tertentu, khususnya yang memiliki banyak trader mata uang kripto yang tidak melaporkan asetnya kepada otoritas pajak pada tahun 2022.”
Faktor Pemicu
Dalam uraiannya, Divly mendedahkan beberapa faktor yang menjadi pemicu rendahnya angka pelaporan pajak kripto hasil studi mereka, termasuk di antaranya lantaran kesadaran wajib pajak yang rendah, kebijakan pemerintah yang masih longgar, detail kebijakan pajak kripto yang berbeda-beda, serta kesulitan teknis dalam kalkulasi pajak kripto lantaran belum adanya alat yang memadai.
Divly menggunakan dan menganalisis sejumlah data untuk mengkalkulasi estimasi ketaatan pajak kripto mereka. Mereka menggunakan data jumlah wajib pajak kripto resmi versi pemerintah di setiap negara. Bila data tidak ditemukan, data yang digunakan adalah volume pencarian untuk kata kunci terkait pajak kripto di berbagai negara. Data lain yang digunakan adalah laporan kripto global dari Statista.
Perkiraan Divly setelah menganalisis hubungan antara jumlah orang yang menyatakan cryptocurrency dalam pengembalian pajak mereka dan volume pencarian untuk kata kunci terkait pajak crypto di berbagai negara. Itu juga menggunakan jumlah pemegang crypto di setiap negara menurut Laporan Cryptocurrency Global Statista dalam perhitungannya.
Firma analitik tersebut juga mengakui bahwa metodologi dan hasil studi mereka memiliki keterbatasan dan kelemahan maupun kemungkinan bias asumsi. Divly mengatakan bahwa data volume pencarian bisa jadi tidak akurat dan bias terhadap disparitas akses internet antar negara.
Selain itu, metodologi Divly bergantung pada asumsi bahwa data volume pencarian merepresentasikan pelaporan pajak di semua negara, yang sangat mungkin tidak selalu tepat. Pun bila data estimasi investor kripto Statista ternyata tidak mencerminkan kenyataan, validitas hasil studi Divly semakin layak untuk dipertanyakan.


