- Berlaku 29 Okt 2025 dan tidak berlaku untuk dompet non-kustodial.
- AS (MSB/Money Transmitter), UE (CASP), Indonesia (izin Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti).
- Google menegaskan pengecualian dompet non-kustodial dan akan memperbarui Pusat Bantuan untuk memperjelas.
- Konteks: riwayat kebijakan ketat; fokus 4 kategori aplikasi—exchanges & software wallets, crypto wallets, distribusi aset token, dan gim NFT bergamifikasi.
Google Play memperbarui kebijakannya yang mewajibkan penyedia aplikasi dompet kripto di lebih dari 15 yurisdiksi termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia, untuk memiliki lisensi resmi dan mematuhi standar industri.
Aturan baru ini mulai berlaku pada 29 Oktober 2025 dan tidak berlaku bagi dompet non-kustodial.
Berdasarkan pemberitahuan kebijakan Google Play, pengembang di AS harus terdaftar di regulator lokal sebagai money services business atau money transmitter, sementara pengembang di UE harus terdaftar sebagai crypto-asset service provider (CASP).
Sementara di Indonesia pengembang harus memiliki lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto yang sesuai dari Bappebti.
Menanggapi kekhawatiran komunitas kripto, Google menegaskan bahwa dompet non-kustodial tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
“Kami sedang memperbarui Pusat Bantuan untuk memperjelas hal ini,” ujar Google.
Riwayat Hubungan Google Play dengan Industri Kripto
Google Play memiliki sejarah yang fluktuatif dengan aplikasi kripto:
- 2018 — Melarang aplikasi crypto mining.
- 2020 — Menghapus gim Bitcoin Blast dan aplikasi berita kripto tanpa penjelasan.
- 2021 — Memblokir delapan aplikasi kripto “menyesatkan” yang menipu pengguna untuk membayar layanan cloud palsu.
- 2023 — Mengizinkan gim NFT dengan syarat pengembang mengungkapkan fitur NFT, melarang elemen perjudian, dan melarang loot boxes.
Saat ini, halaman konten blockchain Google Play menyoroti empat jenis aplikasi yang perlu perhatian khusus:
- Pertukaran kripto (cryptocurrency exchanges) dan dompet perangkat lunak.
- Dompet kripto (crypto wallets).
- Aplikasi distribusi aset digital tokenisasi.
- Gim NFT dengan elemen gamifikasi.



