Portalkripto.com — Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) kembali menggolongkan Ethereum sebagai komoditas dalam surat pengajuan perkara di pengadilan setempat, 13 Desember 2022.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan kepala CFTC, Rostin Behnam, yang menyatakan bahwa Bitcoin adalah satu-satunya mata uang kripto yang harus dilihat sebagai sebuah komoditas.
Dalam gugatannya terhadap ex CEO FTX, Sam Bankman-Fried, dan perusahaan trading-nya Alameda Research, regulator kembali menyebut Ether, Bitcoin, dan Tether sebagai komoditas di bawah hukum Amerika Serikat.
“Aset digital tertentu adalah komoditas termasuk bitcoin (BTC), eter (ETH), tether (USDT), dan lainnya, sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 1a(9) Undang-Undang, 7 U.S.C. § 1a(9).”, demikian isi surat tersebut.
Namun demikian, di dalam CFTC terdapat ketidaksepakatan apakah Ethereum harus dipandang sebagai komoditas atau sekuritas.
Dalam sebuah acara di Universitas Princeton pada 30 November, kepala CFTC Benham menyarankan bahwa Bitcoin adalah satu-satunya aset kripto yang harus dilihat sebagai komoditas. Sementara Ketua Komisi Sekuritas dan Pertukaran, Gary Gensler, memiliki sikap yang tidak pasti terhadap Ether.
Gensler sebelumnya menyarankan Ethereum masuk sebagai sekuritas setelah penawaran koin awalnya. Namun karena lebih terdesentralisasi maka Ethereum berubah dan dikategorikan sebagai komoditas.
Tetapi belakangan pendiriannya berubah sejak Ethereum melakukan The Merge dan pindah konsesus ke proof-of-stake. Gensler menyatakan token yang di-staking dapat menjadi sekuritas di bawah uji Howey.
Penggolongan aset kripto di AS masih menjadi polemik. karena yang termasuk komoditas berjangka akan diatur oleh CFTC. Sementara yang digolongkan sebagai sekuritas seperti obligasi dan saham diatur oleh Securities and Exchange Commission (SEC).
Ini berbeda dengan Belgia yang mengambil sikap tegas. Otoritas Jasa Keuangan dan Pasarnya menyatakan bahwa Bitcoin, Ether, dan aset kripto lainnya yang diterbitkan hanya dengan kode komputer bukan merupakan sekuritas.
Begitu juga di Indonesia, perdagangan kripto diatur oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan karena kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas.


