CBDC Nigeria Meleset dari Target, Hanya Digunakan 0,5% Penduduknya

Share :

Portalkripto.com — Setahun setelah diluncurkan, penggunaan mata uang digital (CBDC) Nigeria yang disebut eNaira meleset dari jumlah target yang diinginkan pemerintah. Menurut Bloomberg, eNaira hanya digunakan 0,5 persen penduduknya atau satu dari 200 warga Nigeria.

Salah satu penyebab “kegagalan” adopsi CBDC tersebut karena kebijakan pemerintah yang tidak jelas. Di satu sisi Nigeria meluncurkan CBDC, tapi di waktu bersamaan yaitu di Februari 2021 pemerintah melarang bank melayani pertukaran aset kripto. Hal ini membuat wargannya ragu dengan legalitas eNaira. Padahal warga negara Nigeria dianggap sebagai komunitas yang paling paham soal kripto. Mereka menduduki peringkat teratas di Afrika untuk adopsi kripto dan ke-11 secara global, menurut Chainalysis.

Lebih dari 35 persen populasinya yang berusia antara 18 dan 60 tahun dilaporkan memiliki atau memperdagangkan kripto pada tahun 2022.

Penyebab lainnnya adalah literasi tentang CDBC yang masih minim. Pemerintah Nigeria dan bank sentral sudah memberikan informasi tentang CBDC dan menjelaskan perbedaannya dengan kripto seperti Bitcoin dan Ethereum. Namun sejauh ini, usaha tersebut tidak berdampak signifikan karena rata-rata warganya sama sekali tidak tertarik dengan mata uang digital yang dikendalikan pemerintah ketika ada banyak pilihan desentralisasi yang tersedia.

Kurangnya minat itu terlihat juga dari jumlah populasi Nigeria yang lebih tertarik belajar soal mata uang kripto dan teknologi blockchain ketimbang CBDC.

Hambatan berikutnya adalah nilai mata uang Nigeria, Naira, yang sudah mengalami devaluasi sebanyak enam kali sejak 2015. Para ekonom bahkan memperkirakan nilai Naira akan turun 20% tahun depan akibat inflasi.

Menanggapi adopsi yang lambat, bank sentral Nigeria secara intensif mulai mengakselerasi adopsi eNaira dengan menawarkan insentif untuk penggunaannya. Misalnya potongan harga 5 persen untuk pengemudi dan penumpang becak bermotor yang merupakan alat transportasi sehari-hari.

11 Negara Luncurkan CBDC

Menurut data Atlantic Council sebanyak 105 negara yang mewakili 95 persen GDP global sedang mengeksplorasi adopsi CBDC.

Dari jumlah tersebut, 11 negara sudah meluncurkan mata uang digital, 15 negara sedang dalam fase pilot project. 26 negara lainnya sedang pengembangan, 46 berada dalam tahap riset. 10 negara menonaktifkan dan dua membatalkannya.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia sendiri baru saja meluncurkan Whitepaper Central Bank Digital Currency (CBDC) Digital Rupiah pada 30 November 2022. Whitepaper ini menjadi pedoman implementasi Rupiah sebagai centralized digital currency yang diterbitkan otoritas bank sentral.

Dalam whitepaper setebal 43 halaman ini, Bank Indonesia (BI) memaparkan sejumlah alasan penerbitan Digital Rupiah sebagai CBDC. Salah satunya ialah dalam rangka menjawab tantangan atas kebutuhan masyarakat akan uang digital yang membuat transaksi lebih cepat, efisien dan aman.

BI mengutip laporan e-Conomy SEA dari Google, Temasek, dan Bain yang menemukan kenaikan signifikan aktivitas ekonomi dan keuangan digital (EKD) di Indonesia sepanjang 2021. Tercatat, konsumen digital baru bertambah 21 juta dan penetrasi internet naik menjadi 74% . Laporan itu juga mencatat, kurang lebih 98% merchant sudah menggunakan pembayaran digital dan 59% di antaranya memanfaatkan pembiayaan digital.

Selain penetrasi EKD, BI juga memaparkan dinamika aset kripto sebagai alasan lain. Mengutip data CoinMarketCap, kapitalisasi pasar kripto sempat menyentuh angka hampir $3 triliun jelang akhir 2021. Data Bappebti juga mencatat, jumlah investor kripto di Indonesia per September 2022 mencapai 16,3 juta, tumbuh signifikan 81,6% year on year (yoy).

Bank sentral menyebut model bisnis baru ini menjanjikan terobosan inklusi keuangan serta efisiensi pembayaran antarnegara. Namun, di balik manfaat tersebut tersimpan berbagai faktor risiko. Risiko-risiko tersebut antara lain terkait dengan perlindungan konsumen, disrupsi terhadap industri petahana, hingga risiko makro-finansial yang mengurangi kendali otoritas terhadap stabilitas moneter dan sistem keuangan.

“Fluktuasi yang diikuti kejatuhan harga kripto baru-baru ini (crypto winter) membuktikan betapa rapuhnya fondasi model bisnis kripto. Demikian pula, biaya transaksi tidak selalu murah, bahkan semakin mahal justru ketika jumlah penggunanya membesar,” demikian dalam whitepaper Digital Rupiah.

Selain itu, BI menyebut proses penerbitan dan distribusi aset kripto terjadi di luar sistem moneter formal dapat berkembang menjadi digital currency di luar area yurisdiksi tertentu. Termaterialisasinya risiko tersebut dinilai jadi ancaman bagi kedaulatan moneter sebuah negara yang mengakibatkan terganggunya transmisi kebijakan moneter. Berbagai variasi dan perkembangan aset kripto juga dinilai memicu kekhawatiran atas risiko shadow currency bahkan shadow central banking.

“Eskalasi risiko shadow banking, shadow central banking, dan shadow currency menuntut bank sentral untuk mencari solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada era digital.”

Sebagai solusi atas tantangan itu, BI menawarkan proposal CBDC Digital Rupiah untuk memenuhi kebutuhan uang digital yang diklaim bebas risiko, efisien dan aman. Penerbitan CBDC juga akan menjaga kedaulatan dan stabilitas moneter serta sistem keuangan ala bank sentral.

“Central Bank Digital Currency (CBDC) muncul sebagai solusi prospektif untuk menjawab tantangan tersebut. CBDC adalah bentuk baru dari uang bank sentral yang juga merupakan kewajiban bank sentral dan mempunyai denominasi yang sama dengan mata uang resmi serta dapat digunakan untuk alat tukar, satuan hitung, maupun penyimpan nilai,” demikian whitepaper Digital Rupiah.