Bos Ripple Prediksi Sengketa XRP vs SEC Selesai Tahun 2023

Share :

Portalkripto.com – Bos Ripple Lab Inc. Brad Garlinghouse memprediksi perkara sengketa antara perusahaannya dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) bakal selesai tahun 2023.

Hingga saat ini proses litigasi antara perusahaan penerbit token XRP dengan SEC tersebut masih berlanjut yang ikut mempengaruhi naik turun harga token di pasar sepanjang 2022.

Di depan panelis konferensi DC Fintech Week, 11 Oktober 2022, Garlinghouse memprediksi kasus yang membelit Ripple akan berakhir pada paruh pertama atau kedua tahun 2023.

“Saya pikir kita akan memperoleh jawaban di paruh pertama tahun depan. Apakah itu kuartal pertama atau kuartal kedua, kita lihat saja nanti,” katanya.

Garlinghouse mengatakan kedua belah pihak telah mengajukan mosi untuk putusan tanpa sidang. Putusan tanpa sidang memungkinkan hakim memutuskan perkara tanpa melalui proses persidangan.

Proses hukum lanjutan antara XRP vs SEC terdekat akan diselenggarakan pada 15 November 2022, dengan agenda mendengar jawaban dari Ripple dan SEC. Dalam agenda sebelumnya pada 18 Oktober 2022, kedua belah pihak saling mengajukan oposisi dan tanggapan.

Garlinghouse optimis kasus bakal rampung dalam tiga hingga empat bulan ke depan walaupun ia tak menutup kemungkinan bahwa penyelesaiannya bisa lebih lama.

“Hakim federal bekerja dengan kecepatan mereka sendiri,” kata dia.

Hikayat sengketa

Perseteruan SEC vs XRP ini bermula setelah SEC mengajukan gugatan perdata pada akhir Desember 2020.

Saat itu, SEC melayangkan gugatan terhadap Ripple Labs Inc. dan dua petingginya, yakni Co-Founder Christian Larsen dan CEO Bradley Garlinghouse.

Gugatan dilayangkan komisi dengan tuduhan bahwa Ripple mengumpulkan dana lebih dari $1.3 miliar melalui penawaran sekuritas aset digital berkelanjutan yang tidak terdaftar.

Premis tuduhan SEC ini berdasar pada pandangan komisi yang menyatakan bahwa XRP merupakan unit sekuritas. SEC berpendapat seharusnya XRP didaftarkan secara resmi dan mendesak Ripple menerbitkan laporan keuangan laiknya perusahan terbuka publik.

Sebagai respons balik, Ripple menyatakan bahwa XRP harus dianggap sebagai mata uang virtual, laiknya Ethereum (ETH) dan Bitcoin (BTC).

Dalam sebuah pembelaan pada Januari 2022, Ripple mengutip pernyataan mantan Direktur Keuangan Perusahaan SEC William Hinman pada 2018. Hinman kala itu menyebut bahwa jaringan ETH tidak tampak sebagai sekuritas, meskipun ETH juga menghimpun dana publik.

“Berdasarkan pemahaman saya tentang keadaan Ether saat ini, jaringan Ethereum dan strukturnya yang terdesentralisasi, penawaran dan penjualan Ether saat ini bukanlah transaksi sekuritas,” kata Hinman kala itu.

SEC merespons dengan mendesak hakim agar tidak menggunakan pernyataan dan dokumen Hinman sebagai alat bukti di pengadilan. Pada 17 Juli 2022, hakim Sarah Netburn yang menangani perkara menolak desakan SEC terkait pernyataan Hinman.