Bos Binance Sentil Pajak Kripto Indonesia Setelah Caplok TokoCrypto

Share :

Portalkripto.com — Bos Binance, Changpeng Zhao (CZ) menyenggol kebijakan pemerintah Indonesia terkait pajak kripto setelah perusahannya tersebut mengambil alih bursa kripto lokal TokoCrypto. Menurutnya volume perdagangan kripto di bursa lokal susut setelah penerapan pajak.

“Volume [perdagangan] bursa Indonesia turun sedikit setelah pengenalan pajak baru,” kata CZ lewat cuitan di Twitter pada 19 Desember 2022.

Pendapat ini diutarakan bos berkepala plontos tersebut setelah pengumuman akuisisi TokoCrypto oleh Binance. Binance yang telah jadi investor TokoCrypto sebelumnya, mencaplok kepemilikan bursa tersebut hingga 100%.

Untuk diketahui, penerapan pajak kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022. Aturan tersebut secara resmi mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Beleid tersebut mengatur besaran PPN dan PPh para trader aset kripto di bursa lokal sebesar 0,21%.

Data Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), volume perdagangan kripto di semua exchange lokal turun hingga 81,33% year-on-year (YoY) pada Mei, 65,55% pada Juni, 59,20% pada Juli, dan 81,63% pada Agustus.

Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, dalam keterangan resminya mengatakan salah satu faktor hambatan exchange lokal untuk bisa rebound adalah adanya perubahan kebiasaan investor. Investor saat ini banyak yang mencari cost trading termurah karena perbedaan fee transaksi ditambah pajak untuk exchange lokal kalah kompetitif dengan exchange global yang jauh lebih murah karena belum dikenakan pajak.

Bukan yang Pertama

Sentilan CZ terhadap pajak transaksi kripto di Indonesia ini bukan yang pertama kalinya dilontarkan. Dalam Indonesia Fintech Summit 2022 pada 14 November di Bali, CZ juga menyoroti kebijakan penerapan pajak kripto di tanah air.

“Saya pikir terkait pajak kripto saat ini, terutama pajak kripto yang baru diperkenalkan di Indonesia, itu belum optimal,” kata Cz kala itu.

Ia mengaku tak mempermasalahkan bila perdagangan kripto dikenakan pajak. Namun Zhao menyarankan agar pendapatan pajak kripto bisa lebih optimal, nominal pajak yang dikenakan harus lebih rendah.

“Untuk mendapatkan hasil pajak yang baik, menurut saya, bisa jadi saya salah, adalah dengan nominal pajak yang rendah. Jika kita mengenakan pajak untuk transaksi sebesar 99 dolar hingga 100 dolar transaksi, itu tidak akan mendapat pajak karena tidak ada yang melakukan transaksi itu,” ujarnya.

Di juga menyarankan agar pajak tidak dibebankan pada pengguna yang bertransaksi, tetapi kepada pebisnis di industri kripto dari penghasilan mereka.

“Selain itu di kripto, saya rekomendasikan jangan membebani pajak untuk transaksi user. JIka kita memberikan pajak 1 sampai 2% dari transaksi user, itu akan berdampak tidak banyak terjadi transaksi. Jadi, bebankan pajak pada pebisnis dari penghasilannya,” kata dia.