Do Kwon Dipenjara 15 Tahun, Dinilai Melakukan Penipuan Serius

Do Kwon Dipenjara 15 Tahun, Dinilai Melakukan Penipuan Serius
Share :

 

Do Kwon, salah satu pendiri Terraform Labs, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah mengaku bersalah atas penipuan wire fraud dan konspirasi untuk melakukan penipuan.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 11 Desember 2025,  di Pengadilan Distrik AS untuk Southern District of New York, Hakim Paul Engelmayer menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kwon atas perannya dalam kolapsnya Terraform, insiden yang menghapus sekitar $40 miliar dari pasar kripto pada 2022.

Kwon akan mendapatkan pengurangan masa tahanan atas waktu yang sudah dijalani di AS serta 17 bulan masa penahanan sebelum ekstradisi.

Sebelum memutuskan hukuman, Hakim Engelmayer mendengarkan pernyataan korban Terraform dan mempertanyakan bentuk keadilan yang mungkin dihadapi Kwon di Korea Selatan, negara asalnya yang juga tengah membangun kasus pidana terhadap dirinya.

“Saya ingin semua tahu bahwa saya menghabiskan seluruh waktu memikirkan apa yang seharusnya saya lakukan dan apa yang bisa saya lakukan sekarang,” ujar Kwon sebelum dijatuhi hukuman, seperti dikutip Inner City Press. “Sudah empat tahun sejak kejatuhan itu, tiga tahun sejak saya melihat keluarga saya. Saya ingin menebus kesalahan di negara saya sendiri.”

Hakim Engelmayer menyebut rekomendasi hukuman 12 tahun dari jaksa AS sebagai hal yang “tidak masuk akal,” sementara tuntutan lima tahun dari tim hukum Kwon “terlalu tidak realistis hingga berpotensi memicu pembatalan di tingkat banding.”

“Kepada ‘Do Kwon berikutnya,’ jika Anda melakukan penipuan, Anda akan kehilangan kebebasan untuk waktu yang sangat lama, seperti yang terjadi di sini,” kata Engelmayer.

“Anda terjebak dalam euforia kripto, dan saya tidak melihat itu berubah. Anda harus dinonaktifkan. Jika bukan karena pengakuan bersalah, hukuman saya akan jauh lebih tinggi.”

Hakim menambahkan, sambil menegur Kwon bahwa penipuan yang dilakukan Kwon sangat serius.

“Selama empat tahun Anda berbohong secara terbuka kepada pasar. Para investor memang mengambil risiko—caveat emptor. Tetapi mereka tidak mengambil risiko menjadi korban penipuan. Yang membuat tindakan Anda begitu tercela adalah Anda memperdagangkan kepercayaan,” ujar hakim.

Kwon dapat diekstradisi ke Korea Selatan setelah menjalani tujuh setengah tahun masa hukumannya di AS dan menyelesaikan sisa masa hukuman di negara asalnya. Di Korea Selatan, ia masih menghadapi ancaman tambahan hukuman hingga 40 tahun penjara.

BACA JUGA: The Fed Isyaratkan Jeda Pemangkasan Suku Bunga, Bitcoin Turun dari Level $90 Ribu

Para Korban Menyampaikan Keluhan di Persidangan

Jaksa menyebut terdapat sekitar 16.500 korban dari kejatuhan Terraform, berdasarkan klaim dalam proses kebangkrutan yang masih berjalan. Enam korban diizinkan memberikan pernyataan melalui telepon, menggambarkan kerugian finansial yang mereka alami akibat runtuhnya ekosistem Terra.

“Saya menjual apartemen saya di Moskow untuk berinvestasi bersama Do Kwon,” kata salah satu korban, Tatiana Dontsova, seperti dikutip Inner City Press. “Saya pindah ke Tbilisi. Uang $81.000 berubah menjadi $13 di tangan saya. Kwon membuat Luna 2, menyebutnya LUNC. Dia tidak menunjukkan tanggung jawab apa pun kepada para investor. Saya sekarang resmi tunawisma.”

Do Kwon sebelumnya diekstradisi dari Montenegro dan diserahkan kepada otoritas AS pada Desember 2024, setelah tim hukumnya menunda proses selama berbulan-bulan melalui berbagai upaya hukum di pengadilan Montenegro.

Dengan hukuman panjang yang akan dijalaninya, Kwon menjadi nama terbaru dalam jajaran eksekutif kripto yang mengaku bersalah atau dinyatakan bersalah di pengadilan AS.

CEO FTX Sam Bankman-Fried saat ini menjalani hukuman 25 tahun, mantan CEO Binance Changpeng Zhao sempat menjalani 4 bulan sebelum mendapat pengampunan dari Presiden AS Donald Trump, dan mantan CEO Celsius Alex Mashinsky menerima hukuman 12 tahun.