G20 Bahas Aturan Pajak Kripto, Siap Akhiri Era Wild West

Share :

Portalkripto.com — Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Senin lalu mengajukan kerangka kerja pajak kripto untuk dibahas dalam pertemuan G20 di Washington DC pada 12-13 Oktober 2022.

OECD berharap pertemuan ini dapat meningkatkan transparansi negara-negara G20 terkait kripto.

Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 akan meninjau regulasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) setebal 100 halaman. G20 adalah kelompok 20 negara dengan perekonomian terbesar di dunia dan Indonesia merupakan satu-satunya negara Asia Tenggara yang menjadi anggotanya.

OECD pertama kali mengajukan CARF pada Agustus lalu. Regulasi itu selain menjabarkan tentang aset kripto dan nonfungible token (NFT), juga menawarkan rencana pelaporan pajak kripto internasional dan ketentuan perdagangan derivatif kripto.

Pada April 2021, diketahui G20 meminta OECD untuk mengembangkan metode pelaporan pajak kripto otomatis untuk antarnegara. OECD mengatakan, kripto saat ini tidak diatur oleh Common Reporting Standard (CRS), yang didesain untuk memerangi aksi penghindaran pajak.

Dengan demikian, dinilai perlu ada amandemen terhadap CRS untuk memasukkan aturan tentang kripto dan mata uang digital bank sentral (CBDC). Kerangka kerja CARF dan amandemen CRS akan menjadi awal dari berakhirnya era Wild West bagi industri kripto.

Para pemimpin dunia tentunya menyadari bahwa kripto yang merupakan industri bernilai triliunan dolar, banyak disalahgunakan oleh trader nakal untuk menghindari pajak.

Langkah yang telah dibuat OECD dalam G20 akan mematikan langkah para pelanggar, seperti pendiri Terraform Labs Do Kwon yang berada dalam daftar Red Notice Interpol tetapi keberadaannya masih tidak diketahui. Ada pula mantan CEO MicroStrategy Michael Saylor yang digugat Jaksa Agung AS karena melakukan penghindaran pajak.