Teka-teki Bitcoin Milik Do Kwon

Share :

Portalkripto.com — Otoritas Korea Selatan dilaporkan akan membekukan 3.313 Bitcoin (BTC) senilai $62 juta yang diduga milik pendiri Terraform Labs, Do Kwon. Proses pembekuan dana itu dilakukan bersama exchange kripto OKX dan KuCoin.

Namun menariknya, Kwon tidak mengakui bahwa 3.313 BTC itu merupakan miliknya. Ia bahkan mengatakan, sudah hampir setahun tidak menggunakan KuCoin dan OKX.

“Yang paling mengejutkan dari semua ini adalah banyaknya informasi yang salah yang sudah tersebar. Tidak ada uang tunai seperti yang dituduhkan, saya tidak menggunakan KuCoin atau OKX setidaknya dalam setahun terakhir ini, tidak ada dana atau entitas yang dibekukan,” ujar Kwon di Twitter.

Platform analitik blockchain CryptoQuant sebelumnya mengungkapkan, Bitcoin itu telah ditransfer dari Luna Foundation Guard (LFG) pada 15 September, tepat sehari setelah surat perintah penangkapan Kwon dikeluarkan.

LFG adalah perusahaan berbasis di Singapura yang mendukung ekosistem Terra. Anggota LFG di antaranya, Do Kwon, Kepala Peneliti Terra Nicholas Platias, pendiri Real Vision Remi Tetot, Jose Maria Macedo dari Delphi Digital, dan Presiden Jump Crypto Kanav Kariya.

Terkait transfer BTC, LFG juga membantah telah memindahkan dana sejak Mei lalu. Perusahaan tersebut bahkan menulis alamat wallet publiknya.

Kasus Do Kwon Sarat Muatan Politis?

Terraform Labs mengatakan, kasus Do Kwon yang sedang dalam penyelidikan Jaksa Korea Selatan berbau politis. Perusahaan di balik proyek Terra itu juga menduga Jaksa sengaja memperluas definisi sekuritas karena tekanan publik.

“Kami percaya kasus ini penuh muatan politis, dan apa yang dilakukan Jaksa Korea Selatan menunjukkan ketidakadilan dan kegagalan dalam memberikan hak dasar warga negara yang dijamin di bawah hukum Korea,” ujar seorang juru bicara Terraform Labs kepada Wall Street Journal, 28 September 2022.

Jaksa mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kwon pada 14 September lalu atas tudingan pelanggaran undang-undang (UU) pasar modal Korea Selatan. Namun, Terraform Labs menegaskan bahwa Terra (LUNA), yang sekarang menjadi Terra Classic (LUNC) bukanlah sebuah sekuritas sehingga tidak tunduk pada UU tersebut.

“Kami percaya, seperti banyak proyek lainnya di industri ini, Luna Classic bukan dan tidak pernah menjadi sebuah sekuritas meskipun ada perubahan interpretasi yang dilakukan pejabat keuangan Korea,” ujarnya.

Terraform Labs menyampaikan argumennya karena merasa selama ini tidak ada status regulasi resmi mengenai kripto dan perusahaan yang mengeluarkannya di Korea Selatan. Sistem pasar modal dan sekuritas elektronik di negara tersebut diketahui tidak meregulasi aset yang diterbitkan melalui blockchain.

Korea Selatan baru akan membahas mengenai kripto dengan Financial Services Commission (FSC) dan mempersiapkan regulasi token sekuritas di akhir 2022.

Saat ini, Do Kwon belum diketahui keberadaannya, bahkan setelah ia dilaporkan telah masuk ke dalam daftar red notice Interpol. Terraform Labs juga enggan membocorkan di mana pemimpin mereka dengan alasan keamanan.